Tujuan dibentuknya KPMD Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dasar Pembentukan KPMD Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) batasan-batasan ini diatur, meski tak begitu jelas. “Plh atau Plt melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian termaktub dalam Pasal 34 ayat 2 UU perangkat desa (Pasal 23 dan Pasal 25). Di samping itu, kepala desa memiliki lima hak dan enam belas kewajiban yang juga tertuang dalam Pasal 26 ayat 3 (perihal hak) dan ayat 4 (perihal kewajiban). Disamping enam belas kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat 4, terdapat empat kewajiban administratif menyangkut4. Pemilihan Kepala Desa adalah pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan kepala melalui musyawarah desa. 5. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah. 6. Panitia Pemilihan Kepala Desa antar
AgMyAP.